Platform Informasi Sarana dan Prasarana memberikan kemudahan untuk Madrasah dalam mengajukan proposal bantuan Wakaf Pendidikan Madrasah Pada Lingkup Kementerian Agama Kabupaten Takalar dan dapat melakukan pelaporan bantuan secara daring. Adapun persyaratan pengajuan:
Mengajukan proposal pada platfom E-Dompersi
Apabila sudah pernah mendapatkan bantuan tersebut, maka tidak boleh lagi mendapatkan bantuan yang sama dua tahun ke depan
Telah mendapatkan kunjungan dari Tim verifikasi jika pemohonanya di atas 3 Juta
Menandatangani Kwitansi Penerima
Batas Maksimal permohonan di RAB 3 Juta
Menandatangani Surat Pernyataan Bersedia menggunakan bantuan dengan baik
Memasukkan laporan singkat penggunaan bantuan
Batas Akhir pengajuan tanggal 15 Periode berjalan
( Periode I Bulan September, Periode II Bulan November)